SELAMAT DATANG

Whistle Blowing System

Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan

Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran yang Terjadi di Lingkungan Kerja

Buat Pengaduan!

Apa itu WBS ?

Whistle Blowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Aplikasi ini dibangun oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemprov Sulawesi Selatan, silahkan melapor ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

What

apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

Who

siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

Where

dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

When

kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

How

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

Evidence

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System yaitu :

Penanganan Pengaduan