Whistle Blowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Aplikasi ini dibangun oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemprov Sulawesi Selatan, silahkan melapor ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System yaitu :